Pelapor: Ahmad Dhani Dulu Inspiratif, Sekarang Provokatif

Ahmad Dhani.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Jack Boyd Lapian, pelapor musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter mengaku sebenarnya gandrung dengan pria berambut plontos itu.

Namun, kebanggaannya itu sirna. Menurutnya, Dhani yang dulu menginspirasi kini dirasa kerjaannya hanya memprovokasi 

"Jujur dulu saya bangga dengan Ahmad Dhani. Kalau dulu, beliau menginspirasi. Sekarang beliau memprovokasi," ucap Jack di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.

Menurut Jack, Dhani punya karier baik di industri musik. Tapi, tidak di dunia politik. Terkait kasus ini, Jack menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

"Dia memang sudah talenta di musik. Kalau masuk ke politik, saya pikir bagus tapi mungkin Pak Prabowo (Ketua Umum Partai Gerindra) bikin sekolah politik lah buat beliau. Buat lah sekolah politik yang ekspres buat Ahmad Dhani," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jack Boyd Lapian, pelapor musisi Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.

Dia datang setelah tak lama Dhani tiba ke sana guna diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus itu. Jack hadir bersama pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga.

Entah apa maksud kedatangannya ke sana. Tapi, yang pasti ia meminta agar Dhani ditahan setelah statusnya naik jadi tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan melalui pengacaranya.

Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

"Ini laporannya terkait Twitter Ahmad Dhani. Di sini sudah saya print dan yang paling berat adalah, 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya' dan dia selalu buat di belakangnya ADP, artinya itu langsung dari tangan dia sendiri," kata Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017.

Tak hanya itu, ia juga menyebut ada beberapa status Twitter Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan unsur kebencian dan permusuhan. Usai dilaporkan, suami Mulan Jameela ini pun sempat meminta maaf.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/ 1192/ III/ 2017/ PMJ/ Dit Reskrimsus. Atas laporan ini, Dhani dijerat pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian.

Namun dalam prosesnya, laporan ini dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pelimpahan kasus tersebut dengan alasan untuk mempercepat penanganan laporan kliennya. Sebab, banyak perkara lain yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi sendiri telah meningkatkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.