KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Novanto
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera melimpahkan berkas hasil penyidikan atas perkara korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa upaya percepatan pelimpahan itu dilakukan sebelum mekanisme pra-peradilan yang kembali diajukan Novanto, dirampungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Agus, hal itu menjadi sebab KPK mengajukan permohonan penundaan persidangan yang dilayangkan kepada hakim tunggal Kusno.
"Kami sedang mempersiapkan (pelimpahan berkas). Di dalam sidang pertama ini kami minta waktu untuk mundur. Kalau tidak salah yang diajukan tiga minggu, tapi nanti terserah pak hakim mau memberikan berapa," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.
Menurut Agus, upaya percepatan itu ditempuh juga dengan penuntasan pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan Novanto. Agus berharap semua prosedur hukum itu bisa segera dituntaskan sehingga Novanto bisa segera diadili.
"Kami perlu waktu juga untuk memeriksa (saksi-saksi yang meringankan) itu. Mudah-mudahan nanti kami bisa cepat," ujar Agus. (ase)