Korban Pabrik Mercon Diberi Santunan dari Dana Bencana
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Sebanyak 84 korban ledakan dahsyat pabrik mercon, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menerima bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kamis 30 November 2017. Sebanyak 84 korban yang meninggal dan luka berat menerima santuan bantuan senilai total Rp1,1 miliar.
Ada 40 korban meninggal yang menerima bantuan senilai Rp15 juta per orang. Sedangkan, untuk korban luka berat sebanyak 22 orang senilai Rp10 juta per orang. Adapun 22 korban luka ringan dapat Rp5 juta per orang.
"Ini sebagai bentuk kami memberikan bantuan kepada korban bencana dan dana ini merupakan APBD Kabupaten Tangerang yang terdapat pada anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah," kata upati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Masjid Baitus Salam, Kosambi, Tangerang.
Ahmed mengatakan, pihaknya berharap dengan bantuan tersebut dapat meringankan beban para korban pabrik petasan.
Sementara itu, Suryadi (42) suami dari salah seorang korban yang meninggal, Juroh (37) menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Bisa untuk bantu kehidupan saya dan kedua anak saya," ujarnya.
Kenangan Pahit
Suryadi pun tak mampu menahan air mata saat mengingat kembali peristiwa pada 26 Oktober 2017 lalu. Saat itu, sang istri meninggal mengenaskan setelah terpanggang di dalam pabrik petasan Kosambi.
"Masih suka inget ke almarhumah, tapi saya harus kuat. Kasihan anak-anak saya, yang kecil (Indra) suka nanya ibunya juga. Cuma suka dibilang ibu pergi dulu, abis itu enggak nanya lagi," ujarnya.
Kebakaran hebat disertai ledakan melanda pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses sekira pukul 09.00 WIB pada Kamis, 26 Oktober 2017. Akibatnya, sebanyak 47 orang yang merupakan pegawai di pabrik tersebut tewas terpanggang dan puluhan lainnya luka-luka.
Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka yakni pemilik pabrik itu sendiri, Indra Liono. Kedua, pengelola di pabrik itu yakni Andre Hartanto, dan tersangka terakhir seorang tukang las bernama Subarnah Ega Sanjaya. Mereka terjerat pasal 359 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. (ren)