Kasus DPRD Jambi, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut perkara suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, serta Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut, lembaganya akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apalagi, saat ini tim KPK masih berada di lapangan untuk mengusut kasus suap senilai Rp6 miliar tersebut.
"Tim masih di lapangan, jadi perkembangan kasus kemungkinannya masih banyak," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Salah satu yang didalami KPK yakni mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Hal ini lantaran penyusunan dan pengesahan APBD melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
Basaria mengatakan, KPK sedang mendalami soal perintah Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov Jambi agar DPRD hadir dan mengesahkan APBD Jambi tahun 2018.
"Ini masih dalam pengembangan apakah ada perintah khusus atau tidak. Kami tidak bisa memastikan itu suatu keputusan, masih dalam pengembangan," ujarnya.