Kapolri Ungkap Dua Ganjalan di Kasus Viktor Laiskodat
- Danar Dono
VIVA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) dengan terlapor politikus Partai Nasdem, Viktor Laiskodat, tetap berjalan.
Penyidik masih menunggu keputusan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum memutuskan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak.
Tito mengaku sudah mengecek langsung ke tim di Bareskrim terkait kasus itu. Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar lebih 30 saksi dan ahli. Namun ia mengungkap ada dua persoalan yang dihadapi dalam penyelidikan ini. Pertama soal penafsiran bahasa yang disampaikan Viktor. Kedua hak imunitas anggota DPR.
"Bahasa itu interpretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal di antaranya. Dengan menggunakan bahasa lokal ini ada beberapa pihak tersinggung, menganggap ada beberapa partai dianggap mendukung khilafah dan lain-lain. Itu bisa, bisa pihak lain merasa tidak nyaman dan menganggap itu sebagai dugaan pidana. Ini pembuktian teknis," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 November 2017.
Persoalan kedua yakni terkait hak imunitas yang dimiliki oleh setiap anggota DPR RI. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 224 ayat 1 Undang-undang MD3.
Menurut Tito, sesuai dengan undang-undang itu, anggota dewan bisa saja bebas dari dugaan tuduhan hukum atau proses hukum sepanjang menyampaikan pendapat atau pandangannya dalam tugasnya selaku anggota DPR, baik saat sidang di DPR maupun di luar sidang.
Untuk menentukan apakah Viktor hadir di Kupang itu dalam rangka tugas sebagai anggota DPR atau tidak, akan diputuskan oleh MKD DPR. Oleh karena itu, Polri tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah Viktor mengemukakan pendapat dalam tugas sebagai DPR atau tidak.
"Uji saja oleh MKD. Oleh karena itu lebih baik dibicarakan di MKD. MKD nanti yang menilai. Poin kita hanya satu, meminta MKD menentukan apakah saudara Viktor Laiskodat sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau tidak saat itu," ujarnya.
Apabila MKD menyatakan Viktor dalam kapasitas menjalankan tugas sebagai DPR, maka kasus ujaran kebencian berbau SARA dengan terlapor Viktor Laiskodat akan gugur di Kepolisian. "Kalau MKD mengatakan tidak, itu dalam kasus pribadi, tanggung jawabnya pribadi, tak ada imunitas kepada dia, ya proses lanjut. Gampang saja bagi polisi," ujarnya. (ase)