Sri Sultan HB X Instruksikan Status Tanggap Darurat Bencana
- ANTARA Foto/Hendra Nurdiyansah
VIVA – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menginstruksikan agar kepala daerah tingkat II memberlakukan status tanggap darurat bencana sebagai imbas banjir dan tanah longsor. Selain itu, status tanggap darurat bencana juga sebagai respons dampak siklon tropis.
Sri Sultan menekankan status tanggap darurat bencana diberlakukan agar dana untuk penanggulangan segera bisa dicairkan serta digunakan.
"Melalui instruksi gubernur tersebut nantinya bisa menjadi landasan bagi kepala daerah untuk menentukan status tanggap darurat bencana," ujar Sri Sultan di Yogyakarta, Rabu 29 November 2017.
Raja Keraton Yogyakarta itu mengatakan sesuai ramalan Badan Meteorologi, Krimatologi dan Geofisika (BMKG), cuaca ekstrem masih akan terjadi, dan daerah harus merespons secepatnya.
"Anggaran bencana bisa dicairkan untuk penanganan pengungsi hingga perbaikan fasilitas umum yang rusak atau yang lainnya," ucapnya.
Kemudian, ia menambahkan juga sudah berkoordinasi dengan kepala daerah untuk penanggulangan bencana.
"Ini saya mau keliling dan memantau lokasi yang dilanda banjir hingga tanah longsor," katanya. (one)
Foto: Warga Yogya mengungsi imbas dari bencana banjir dan longsor. VIVA.co.id/Daru Waskita.