Berantas Obat Ilegal, BPOM Luncurkan 10 Mobil Penyidikan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia baru saja meluncurkan Mobil Penyidikan. Mobil ini adalah salah satu terobosan peran penegak hukum di bidang obat dan makanan khususnya untuk wilayah yang sulit terjangkau dan butuh penanganan segera.
"Mobil penyidikan ini merupakan tempat khusus yang bersifat mobile dalam melakukan kegiatan dalam rangka proses pro-justisia tindak pidana bidang obat dan makanan", jelas Penny K Lukito, Kepala Badan POM RI, saat ditemui di kantornya, di Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin 27 November 2017.
Penny menjelaskan, mobil ini berfungsi sebagai tempat untuk pengambilan berita acara pemeriksaan saksi dan/atau tersangka, penyelesaian beberapa administrasi penyidikan. Mobil ini juga bisa digunakan uji cepat beberapa barang yang diduga ilegal.
Selain itu, mobil ini juga dilengkapi CCTV yang dapat merekam seluruh aktivitas Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam pemeriksaan saksi/ tersangka.
"Sehingga seluruh tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” kata dia.
Saat ini baru ada 10 (sepuluh) unit mobil penyidikan. Mobil ini akan diserahkan kepada Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Pekanbaru, Makassar dan Balai POM di Serang.
Hal ini mengingat bahwa balai tersebut memiliki cakupan wilayah dengan tingkat pelanggaran yang terbanyak dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi.
Ke depan, diharapkan di setiap Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia akan memiliki mobil penyidikan untuk menunjang kelancaran proses penegakan hukum di bidang obat dan makanan