Sedang Umrah, Mantan KSAU Absen Panggilan KPK

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Agus Supriatna
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna tak memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin, 27 November 2017. Agus melalui penasihat hukumnya, mengabarkan tengah menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci.

Sedianya hadir, Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.

"Kami sebagai kuasa hukum ditugaskan menyampaikan kepada KPK bahwa Pak AS sudah menerima panggilan itu. Kami sudah beritahu kepada penyidik KPK juga bahwa Pak AS sedang umrah," kata Pensihat Hukum Agus Supriatna, Teguh Samudra di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Senin 27 November 2017.

Teguh mengatakan, pemeriksaan Agus di KPK dengan Puspom TNI berbeda. Untuk di KPK, menurutnya, Agus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk yang pertama ini, kan karena untuk kepentingan (penyidikan) pihak rekanan (PT Diratama Jaya Mandiri)," kata Teguh.

Teguh memastikan, sepulangnya ibadah umrah, kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Dia pun menjamin Agus kooperatif membantu KPK. "Insya Allah setelah pulang umrah baru bisa diperiksa," kata Teguh.

Sebagaimana diketahui, Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka dari pihak swasta yang dijerat oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101). Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Bukan hanya pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini. Puspom TNI juga telah menetapkan empat anggota TNI ?sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Mereka antara lain, Marsekal Pertama TNI berisinial FA, yng menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya yakni Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS, serta Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara diduga merugi hingga Rp224 miliar.