Besok, KPK Periksa Semua Saksi dan Ahli Kubu Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil seluruh saksi-saksi dan para ahli yang diajukan tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, Senin besok, 27 November 2017. Kubu Novanto menilai, semua saksi-saksi dan para ahli itu dapat meringankan perkaranya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima daftar saksi dan ahli yang diajukan pihak Novanto. Berdasarkan data terakhir dari penyidik, ada sembilan saksi dan lima ahli yang disodorkan Novanto.
Dari sembilan saksi itu, dua saksi sudah diperiksa KPK, sisanya diperiksa sekaligus pada Senin besok.
"Besok, Senin 27 Nov 2017, diagendakan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh pihak SN. Dua orang di antaranya, telah menjadi saksi dalam rangkaian penanganan perkara e-KTP ini," kata Febri dikonfirmasi awak media, Minggu 26 November 2017.
Febri menjelaskan, surat panggilan sudah dikirimkan KPK secara patut ke semua saksi-saksi dan ahli yang diajukan Novanto. Mereka di antaranya dari unsur DPR RI, Partai Golkar, dan tenaga ahli parlemen. "Sementara ahli, terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," katanya.
Pengajuan saksi atau ahli meringankan itu, kata Febri, merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Febri, sebagai bentuk profesionalitas penegak hukum, penyidik KPK menghormati hak tersangka dan mematuhi aturan hukum acara yang terdapat di KUHAP. "Sebaliknya, kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlalu," kata Febri.