KPK Kabulkan 12 Saksi Meringankan untuk Setya Novanto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengabulkan permintaan Ketua DPR, Setya Novanto, mengenai saksi a de charge, atau meringankan, serta keterangan ahli dalam perkara e-KTP. Jumlahnya 12 orang, yang komposisinya terdiri dari delapan saksi dan empat orang saksi ahli.

"Penyidik sudah menerima permintaan dari tim kuasa hukumnya, agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kami lihat meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Minggu 26 November 2017.

Menurut Febri, pengajuan saksi, atau ahli meringankan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, kata dia, institusinya harus mengakomodir permintaan tersebut.

"Hal itu, memang diatur dalam kitab hukum acara pidana. Tentu saja, membutuhkan waktu untuk melakukan proses pemeriksaan ini," kata Febri.

Febri menuturkan, kemungkinan besar pemeriksaan saksi dan ahli mulai dilakukan pekan depan. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai unsur, di antaranya merupakan kader Partai Golkar. Selain itu, ada juga yang pernah bersaksi di sidang praperadilan pertama Setya Novanto waktu itu.

"Saksi yang masuk dalam daftar tersebut adalah politisi, anggota DPR dan ada yang bukan anggota DPR," kata Febri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Novanto mengatakan, telah menyodorkan nama-nama saksi dan ahli yang dipandang akan meringankan, kepada penyidik KPK. Salah satu yang disodorkan, yakni nama Plt Ketua Umum Parti Golkar, Idrus Marham.