Kementerian Kesehatan: Kangen Water Bukan untuk Kesembuhan
- Pixabay/pexels
VIVA – Kementerian Kesehatan RI telah resmi menarik peredaran brosur terkait air purifikasi yang ramai diperbincangkan. Penarikan tersebut dilakukan usai pihak Kemenkes melakukan pemeriksaan terhadap produk mesin purifikasi air yang diperdagangkan oleh PT El pada 10 November 2017.
Dikutip dari siaran pers Kementerian kesehatan yang diterima VIVA, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes menginstruksikan empat hal pada PT El.
Pertama, menarik semua brosuk terkait informasi yang mengklaim produk mesin Kangen Water yang "telah diakui negara".
Kedua, menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin Kangen Water sebagai "medical device".
Baca Juga:
Ketiga, tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi sebagai produk yang dapat "menyehatkan dan/atau menyembuhkan".
"Serta keempat, himbauan PT El agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu tujuh hari," tulis Kementerian Kesehatan dikutip Sabtu, 25 November 2017.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat untuk distributor alat purifikasi air Kangen Water yang menyatakan produk tersebut belum termasuk alat kesehatan, karena tidak ada bukti ilmiah. Oleh karena itu, Kemenkes RI mengimbau agar tidak mengklaim sebagai produk kesehatan pada penjualannya.
Kemenkes turut menyarankan masyarakat agar berhati-hati terhadap produk yang dijual bebas, baik melalui TV, media atau dijual di mal atau Multi Level Marketing yang mengklaim sebagai alat kesehatan dan dapat mengobati atau menyembuhkan berbagai penyakit.
Semua produk baru dapat dikategorikan sebagai alat kesehatan jika sudah dibuktikan ada manfaatnya untuk kesehatan.
"Agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang belum dapat dipahami. Publik sesungguhnya bisa memantau suatu produk kesehatan melalui web resmi pemerintah infoalkes.kemkes.go.id," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI, Oscar Primadi.
Seperti diketahui, alat purifikasi air produksi PT EI adalah alat pembersih air. Alat ini tidak memerlukan izin sebelum beredar karena bukan merupakan alat kesehatan, oleh karena itu alat tersebut boleh beredar bebas.
Namun demikian perusahaan tidak boleh mengklaim alat ini sebagai produk kesehatan dengan alasan dapat mengobati atau menyembuhkan penyakit. (one)