Mabes Bekuk Penyelundup TKI Ilegal Incaran Malaysia

Bareskrim Mabes Polri deledah tempat penampungan TKI ilegal beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Tersangka kasus perdagangan orang atau penyelundup tenaga kerja ilegal ke negeri Jiran Malaysia, bernama Maslach, ditangkap oleh tim Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri, Jumat 24 November 2017.

"Iya, telah dilakukan penangkapan," kata Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo kepada VIVA, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor 461/V/2016/Bareskrim tanggal 5 Mei 2016 lalu. Laporan polisi ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-undang No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKLN).

Pelaku mempunyai perpanjangan tangan untuk mencari korban yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran. Dari 18 korban, mereka direkrut oleh sponsor atau perpanjangan tangan dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, Yogyakarta dan Sukabumi, Jawa Barat. Lalu para korban diberangkatkan ke Condet, Jakarta Timur, untuk diserahkan kepada tersangka Maslach.

"Kemudian oleh tersangka, para korban dibawa ke Pasuruan untuk ditampung sementara menunggu tiket. Selanjutnya para korban diberangkatkan ke Kuala Lumpur melalui Bandara Juanda Surabaya," ujarnya.

Setelah tiba di Kuala Lumpur, para korban langsung diamankan oleh imigrasi setempat dan selanjutnya diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Lalu, 18 korban ini dipulangkan kembali ke tanah air oleh pihak KBRI di Malaysia.

Penyidik terus melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya. Sejumlah barang bukti disita dari tersangka, sepeti HP, buku rekening dan ATM serta buku catatan TKI.

"Perkara tersebut merupakan salah satu kasus atensi dari KBRI Kuala Lumpur dan KBRI Arab saudi selanjutnya," ujarnya.