Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Istri Novanto Ditarik

Istri Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno membenarkan istri dari tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, telah dicekal ke luar negeri.

Menurut dia, Imigrasi telah menerima surat perintah pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Deisti Astriani Tagor.

"Tanggal 21 November ada surat perintah pencegahan dari KPK kepada istri Pak Setya Novanto agar tidak bepergian ke luar negeri kemudian untuk periode enam bulan ke depan terhitung mulai 21 November," kata Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 23 November 2017.

Menurutnya, Ditjen Imigrasi langsung memproses surat perintah pencegahan kepada istri Ketua DPR itu, dan telah masuk ke dalam data sistem Direktorat Imigrasi. Sehingga seluruh akses untuk Deisti bepergian ke luar negeri telah ditutup.

"Mekanisme di dalam imigrasi adalah begitu surat diterima dari KPK pada kesempatan pertama langsung kami entry (masuk sistem) dan kami sebarkan ke seluruh pintu masuk dan pintu keluar (bandara)," ujarnya.

Tak hanya pencekalan, pihaknya juga akan menarik dokumen untuk bepergian ke luar negeri kepada Deisti. Sehingga istri Ketua Umum Golkar itu tidak bisa berkutik ke mana pun. "Termasuk paspor, nanti ada surat keputusan. Ada juga surat penarikan terhadap dokumen dari Imigrasi," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat pencegahan terhadap istri Setya Novanto, Desiti Astriani Tagor terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Surat tersebut dikirimkan penyidik lembaga antirasuah itu kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah mengatakan, pencegahan Deisti dalam kaitan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

"Pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-K-KTP dengan tersangka ASS," kata Febri melalui pesan singkatnya, Kamis, 23 November 2017. (ase)