Kasus Kredit Fiktif, Plt Dirut Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan pelaksana tugas (plt) Direktur Utama PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Yocie Gusman alias YG sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 20 November 2017 kemarin.
"Tersangka atas nama Yocie Gusman alias YG. Berdasarkan hasil gelar kemarin, hari ini surat penetapannya kami ajukan," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Indarto ketika dihubungi di Jakarta, Selasa 21 November 2017.
Menurut Indarto, YG berperan sebagai penanggung jawab dalam memberikan kredit fiktif kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembelian kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp566,45 miliar.
"Yang bersangkutan memberikan pembiayaan pembangunan Garut Superblok dengan melawan hukum," ucap Indarto.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil tersangka untuk diperiksa. "Kami masih menunggu waktunya," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya pada periode tahun 2014-2016.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, ada tiga tempat yang digeledah pada Senin 16 Oktober 2017 lalu. Yang pertama kantor BJBS di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat. Sejumlah ruangan di kantor tersebut turut digeledah, di antaranya ruangan Direktur Utama, ruangan Direktur Operasional, ruangan Direktur Kepatuhan dan ruangan Direktur Pembiayaan.
"Hasilnya kami sita dokumen pembiayaan, dokumen RUPS," kata Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017 lalu.
Selesai menggeledah kantor BJBS di Braga, kemudian penyidik bergerak ke rumah plt Direktur Utama BJBS berinisial YG di kawasan Bandung, Jawa Barat. Hanya saja ketika didatangi, rumah YG dalam keadaan terkunci sehingga penyidik melakukan penyegelan.
Dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembelian kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp566,45 miliar.