Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Tanggapan Publik Berbeda

Pengemudi truk mengambil tiket di pintu tol Merak.
Sumber :
  • Viva.co.id/Sherly lala

VIVA – Kenaikan tarif Tol Tangerang-Merak pada 21 November 2017 mendatang menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengguna tol tersebut. Dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Tangerang-Merak, maka pada 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif Tol yang telah disesuaikan.

Penyesuaian tarif Tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Pada kenaikan tersebut, kenaikan tarif ini juga sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%.

Sumarno, salah seorang penggunaan mengatakan, kenaikan yang ada berkisar Rp3 ribu rupiah tersebut nyatanya, cukup memberatkan dirinya.

"Belum selesai kemarin soal e-Toll yang di mana pengguna masih bingung juga. Sudah ditambah lagi dengan kenaikan tarif. Harusnya, pemerintah dapat satu satu menuntaskan atau menimbulkan aturan," keluh Sumarno, yang merupakan supir angkutan barang, Senin 20 November 2017.

Pengguna lain tol Cikupa-Merak, Yoyo, justru setuju saja dengan adanya kenaikan tarif. Namun, nantinya harus terdapat peningkatan pelayanan.

"Kalau pelayanannya dapat meningkat lalu tidak macet tentu, kita setuju saja naik tarif," ujarnya.

Sementara itu untuk tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500. (ren)