Nazaruddin: Gamawan Fauzi Terima Jutaan Dolar dari E-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat bersaksi dalam sidang kasus E-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20 November 2017. Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam persidangan, majelis hakim mengonfirmasi salah satu keterangan yang pernah Nazaruddin sampaikan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan itu berkaitan dengan penerimaan uang oleh mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Di dalam BAP anda katakan, 'Saya diberitahu Andi ada pemberian kepada Gawaman Fauzi dua kali, US$2 juta dan US$2,5 juta'. Apa benar?" Kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Nazar.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itupun mengakui bahwa informasi mengenai pemberian uang kepada Gamawan diberitahukan kepadanya. Dia mendapat informasi itu dari Andi Narogong. Menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan sebelum Mendagri tandatangan penetapan pemenang lelang proyek e-KTP tahun 2011-2012.

"Itu sudah diserahkan, kalau tidak, penetapan pemenang tidak akan terealisasi waktu itu. Penetapan pemenang ada di Menteri," katanya.

Dalam BAP, menurut Nazaruddin, uang itu diserahkan sekitar akhir Februari atau Maret 2011. Saat itu, Andi bercerita ada ancaman dari Gamawan Fauzi. Menurut Nazar, Gamawan mengancam penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan bila tidak ada penyerahan uang.

Setelah itu, Andi kata Nazar menyerahkan uang melalui adik Gamawan Fauzi, Azmin Aulia di kantornya di Tebet, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Gamawan Fauzi membantah menerima uang e-KTP. (hd)