Anggota DPR Musa Zainuddin Dihukum 9 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta memvonis 9 tahun penjara atas anggota DPR dari PKB, Musa Zainuddin. Selain itu, Musa juga diganjar pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu 15 November 2017.
Dalam pertimbangan mereka, majelis hakim menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Musa selaku anggota DPR dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Musa juga dianggap merusak citra DPR sebagai wakil rakyat dan dinilai berbelit-belit dan tidak mau berterus-terang.
Kemudian, perbuatan Musa membuktikan check and balances antara legislatif dan eksekutif belum berjalan secara efektif. Musa juga belum mengembalikan uang suap yang diterima. Hakim mengatakan Musa terbukti menerima suap Rp7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang sebesar Rp7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.
Dalam kasus ini, Musa dikenalkan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Penyerahan uang kepada Musa melalui stafnya, Jailani. Uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah itu dibungkus dalam dua tas ransel hitam.
Menurut jaksa KPK, penerimaan uang itu sebagai kompensasi karena Musa telah mengusulkan proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sebesar Rp 56 miliar, dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp 52 miliar. Dalam perkara ini, Musa dikenakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)