Buni Yani Divonis Bersalah, Jaksa Agung: Alhamdulillah
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo bersyukur dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang memvonis Buni Yani bersalah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan, putusan itu menandakan majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Bahwa Buni Yani, ternyata alhamdulillah hakim sependapat dengan kita. Bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan kejahatan dan melanggar Undang-Undang ITE," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2017.
Hanya saja, kata Prasetyo, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 Juta serta perintah ditahan. "Tapi putusannya hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, setelah vonis itu masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum baik oleh terpidana dan juga dari JPU. Ia menegaskan apabila Buni Yani menempuh langkah upaya hukum banding, maka JPU akan melakukan upaya yang sama.
"Kalau mereka kasasi JPU masih bisa melakukan kasasi. Jadi masih panjang waktunya. Bagi kami semuanya sudah selesai. Meskipun kami lihat bagaimana perkembangan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung akhirnya menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun menjadi putusan untuknya.
Hakim M Saptono yang memimpin jalannya persidangan menyatakan pria kelahiran Lombok, 16 Mei 1969, itu terbukti bersalah telah mengubah dan mengunduh video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni melanggar pasal 32 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (mus)