Dipastikan Mangkir Panggilan KPK, Apalagi Alasan Novanto?

Ketua DPR Setya Novanto saat diperiksa KPK terkait kasus e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka usai dijerat kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP. Kendati begitu, Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan perdana KPK pada hari ini, Rabu, 15 November 2017.

"Kami sudah kirim surat (ke KPK), kami tidak akan hadir," kata Penasihat Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dikonfirmasi awak media.

Fredrich mengatakan bahwa Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materinya mengenai kewenangan KPK. Fredrich memastikan bahwa selama belum ada keputusan, baik dipanggil selaku tersangka, maupun dipanggil selaku saksi, kliennya tak akan memenuhi pemeriksaan penyidik.

"Ini kan yang bikin surat kantor pengacara saya. Alasannya adalah kami sudah mengajukan JR (judicial review atau uji materi) di MK. Jadi menunggu hasil keputusan dari JR," kata Fredrich.

Diketahui, dalam kapasitas saksi untuk perkara yang menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Novanto sudah tiga kali mangkir pemeriksaan. Sementara untuk pemanggilan selaku tersangka Setya Novanto, hari ini adalah pemanggilan perdana.

Pada pemanggilan sebelumnya Novanto mangkir panggilan KPK karena menyebut KPK mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo. Hal tersebut diklaimnya karena Pasal 245 UU MD3 yang mengatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dengan izin MKD, tapi pada September 2015, Putusan MK Nomor 76/PUU XII/2014 menegaskan bahwa izin itu bukan dari MKD melainkan dari Presiden. (one)