Gerindra Ajukan Copot Wakil Ketua DPRD Bali Jadi Bandar Sabu

Rumah Wakil Ketua DPRD Bali yang digerebek polisi, Sabtu, 4 November 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA – Partai Gerindra Provinsi Bali mengajukan proses pencopotan atau pergantian antarwaktu untuk Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, kadernya yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD setempat.

Permohonan pencopotan itu menyusul status hukum Mang Jangol sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, bahkan diduga sebagai bandar. Permohonan pemecatan sebagai anggota sekaligus pimpinan DPRD Bali sudah diajukan kepada pimpinan Dewan.

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, menyatakan telah menerima surat pengajuan PAW dari Partai Gerindra. "Tetapi belum kami proses karena ada rapat paripurna. Besok akan kami proses," katanya di Denpasar pada Selasa, 14 November 2017.

Politikus PDIP ini menjelaskan, PAW untuk Mang Jangol akan diproses lebih dulu supaya bisa segera mengisi kekosongan anggota Dewan dari Partai Gerindra. Proses pergantian alat kelengkapan Dewan, termasuk pergantian Mang Jangol dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Bali, diproses menyusul.

DPRD, kata Wiryatama, perlu lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri kemudian diproses sekira dua pekan sejak surat diterima.

Setelah DPRD Bali menerima surat usulan PAW dari Partai Gerindra, pimpinan DPRD akan bersurat ke KPU setempat untuk meminta nama calon PAW Mang Jangol. KPU Bali akan menggelar rapat pleno untuk menentukan nama calon PAW Mang Jangol.

KPU Bali mengirimkan nama calon PAW Mang Jangol ke DPRD Bali. Lalu DPRD Bali mengusulkan nama calon PAW kepada Mendagri melalui Gubernur Bali. Setelah menerima Surat Keputusan Mendagri, barulah DPRD menggelar rapat paripurna untuk melantik anggota Dewan pengganti Mang Jangol. 

Dalam Surat Partai Gerindra pada 14 November 2017, disebutkan nama Nyoman Suyasa sebagai calon pengganti Jro Jangol sebagai Wakil Ketua DPRD Bali. Suyasa sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali.

Untuk mengisi sementara posisi lowong yang ditinggalkan Mang Jangol, DPRD Bali memutuskan menunjuk politikus Partai Golkar Nyoman Sugawa Korry sebagai pelaksana tugas. “Kami sepakat menunjuk Nyoman Sugawa Korry sebagai Plt Mang Jangol," kata Wiryatama.

Ditangkap

Mang Jangol ditangkap polisi pada Senin malam, 14 November, setelah buron hampir dua pekan. Dia ditangkap di rumah orangtuanya di Banjar Melinggih Kaja, Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali.

Tak ada perlawanan saat ia dicokok. Operasi penangkapan Mang Jangol dipimpin langsung Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Hadi Purnomo. Usai ditangkap, Mang Jangol langsung dibawa Markas Komando Brimob Polda Bali dan masih dalam pemeriksaan intensif.

Baca: Wakil Ketua DPRD Bali Ditangkap saat Tidur di Kandang Sapi

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat petinggi Dewan Bali itu terungkap setelah Polresta Denpasar menangkap enam orang tersangka pengedar sabu-sabu di rumah Mang Jangol di kota setempat pada Jumat, 3 November 2017.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 22,52 gram dalam penangkapan itu, dan 15 gram di antaranya ditemukan di kamar utama di lantai dua rumah Mang Jangol. Aparat juga menemukan senjata api jenis baretta, senjata softgun, senjata tajam, alat isap narkoba, buku tabungan, buku catatan diduga terkait penjualan narkoba, peluru senjata api, dan kamera pengawas (CCTV).

Selain dijerat dengan pasal dalam Undang Undang tentang Narkotika, Mang Jangol juga dijerat dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ia diancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (one)