Eks Pimpinan KPK Minta Lawan Upaya Kriminalisasi

Mantan Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA – Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dilaporkan ke Polri. Laporan ini bahkan sudah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto meminta Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai terlapor tidak takut dengan proses ini. Dia mencontohkan dirinya juga pernah diperkarakan.

"Dulu saya juga diperkarakan, sampai dibuatkan buku pula," kata Bibit di kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu 12 November 2017.

Bibit yang dahulu pernah dilaporkan terkait dengan penyadapan telepon seluler mantan Kepala Bareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji ini meminta pimpinan dan segenap anggota KPK melawan. "Harus solid, lawan!" ujar Bibit.

Bibit menegaskan lembaga KPK dibentuk agar terus berlanjut bergerak melawan tindak pidana korupsi. Meskipun menurut Bibit saat ini lembaga antirasuah ini tengah dibahayakan.

"Gerakan melawan korupsi tidak boleh berhenti," kata Bibit.

Munculnya SPDP ini karena laporan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Novanto bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Agus dan Saut dilaporkan karena diduga memalsukan surat dan menyalahgunakan kewenangan.