Penyedia Judi Permainan Anak di Aceh Terancam Cambuk

Para penyedia judi berkedok permainan anak yang diringkus di Banda Aceh, Jumat (10/11/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

VIVA – Sebanyak 15 orang diamankan polisi di Banda Aceh atas ulah mereka menyediakan aktivitas perjudian berkedok permainan anak-anak. Judi berselubung permainan anak ini ada di kawasan Peunanyong, Banda Aceh, dengan nama Funland. 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Taufik menyebutkan setiap pemain diminta membeli koin seharga Rp100 ribu untuk 80 koin.

Untuk mengelabui petugas, khusus permainan judi jenis seafood paradise (tembak ikan gila), pemain akan diberikan tiket berwarna hitam. Tiket inilah yang bisa mengoperasikan mesin permainan tersebut.
 
Kemudian, pemain harus mengumpulkan kredit poin yang tinggi minimal 600 kredit poin. Kredit poin ini dapat mengeluarkan 120 tiket hitam yang kemudian dapat diganti dengan tiap satu voucher.
 
"Satu voucher (berlambang 100) bisa ditukarkan dengan uang Rp100 ribu dan voucher berlambang 200 dapat ditukar dengan uang Rp200 ribu. Sehingga para pemain berlomba-lomba mencari voucher untuk diuangkan," kata Taufik, Jumat, 10 November 2017.

Hasil pengembangan pihak kepolisian, per harinya perputaran uang di lokasi tersebut mencapai Rp15 juta. Dari Funland, polisi menyita uang judi sebesar Rp4 juta, tujuh unit mesin permainan, tiga kardus tiket funland warna hitam dan ratusan voucher.
 
Seluruh tersangka tersebut akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dan terancam dicambuk.

"Karena di Aceh menganut sistem Qanun untuk Khalwat, Judi, Miras kita kembalikan ke Qanun. Sementara untuk dua orang yang non-muslim akan dikenakan KUHP dan terancam maksimal 4 tahun penjara," ujar Taufik.