Polisi Simpulkan, Kasus Tol Pasuruan Ambruk karena Kelalaian
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menemukan unsur kelalaian pada ambruknya girder atau balok jembatan tol Pasuruan-Probolinggo di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Polisi sudah menetapkan tersangkanya.
"Dari keterangan 32 saksi, kita sudah simpulkan bahwa telah terjadi kelalaian pada standar operasional prosedur, sehingga tersangkanya sudah kita dapatkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya pada Rabu, 8 November 2017.
Dia menjelaskan, 32 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pekerja lapangan saat peristiwa ambruknya girder tol terjadi, pihak kontraktor termasuk dari manajemen PT Waskita Karya, dan ahli konstruksi pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan Universitas Brawijaya Malang. Penyidik dijadwalkan melakukan gelar perkara lagi pada pekan ini untuk melanjutkan penyidikan.
Dia menegaskan, bahwa manajemen PT Waskita sudah dimintai keterangan. Tetapi dia menolak menjawab lugas ketika ditanya siapa dan dari pihak mana yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus itu. "Yang pasti tersangkanya lebih dari satu," ujarnya.
Empat girder atau balok penyangga jembatan Tol Pasuruan-Probolinggo di Desa Cukurgondang ambruk saat proses pemasangan pada Minggu, 29 Oktober 2017. Reruntuhan balok menimpa tiga pekerja dan empat unit kendaraan bermotor. Seorang pekerja tewas bernama Heri Sunandar (pekerja mekanik PT Waskita), dua lain luka berat ialah Sugiono (sopir PT Waskita) dan Nurdin (PT Pancang Sakti). (mus)