Jaminan Kesehatan Belum Sentuh Perlindungan Anak
VIVA – Pemerintah didesak untuk memperbaiki pelayanan untuk kejadian kegawatan medis terhadap anak. Ini ditengarai oleh Jaminan Kesehatan Nasional yang disediakan negara belum menyentuh perlindungan terhadap anak.
"Jaminan Kesehatan Nasional sekarang ini masih belum memiliki perspektif terhadap perlindungan anak," kata Komisioner Bidang Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawaty, di Istana Presiden, Senin 6 November 2017.
Sitti kemudian merujuk pada kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada September lalu.
Dalam kasus itu, menurut Sitti, menunjukkan bahwa program JKN yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya berhasil.
Sitti menyampaikan, desakan diberikan mengingat adanya prediksi bahwa secara rata-rata, 4,6 juta anak terlahir di Indonesia setiap tahun. Dari jumlah itu, 10 hingga 15 persen di antaranya diperkirakan juga mengalami potensi kegawatan medis.
Atas itu, kata Sitti, diperlukan perbaikan dalam aspek penyediaan fasilitas kesehatan, terutama ruang PICU dan NICU di setiap rumah sakit guna perawatan intensif bayi yang baru dilahirkan.
Selain itu, Sitti menyampaikan, pemerintah juga harus memastikan bahwa kendala administrasi, misalnya ketiadaan layanan BPJS, tidak akan pernah lagi menjadi penghambat seorang anak urung mendapat layanan kesehatan.
"Dalam kondisi kedaruratan biasanya selalu harus ada uang. Padahal kan tidak demikian. Makanya negara harus hadir," ujar Sitti.
Ketua KPAI, Susanto, mengakui audiensi KPAI terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla supaya pemerintah lebih meningkatkan tindakan perlindungan terhadap anak. Ini turut dilatarbelakangi juga oleh peristiwa tragis yang menimpa bayi Debora beberapa waktu lalu.
"Sistem Jaminan Kesehatan Nasional itu harus mengintegrasikan suatu perspektif terkait dengan penanganan anak sebagai korban," ujar Susanto. (ren)