Tak Mungkin Cantumkan Aliran Kepercayaan dalam KTP

Gambar Kartu Tanda Pendudukan elektronik.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kementerian Dalam Negeri masih menunggu hasil uji materi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pencantuman aliran kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun jika MK mengabulkan uji materi tersebut, akan muncul sejumlah persoalan baru dan sulit direalisasikan.

"Ya meski uji materi dikabulkan sulit untuk merealisasikan mengisi kolom agam dengan aliran kepercayaan," kata Mendagri Thahjo Kumolo di Yogyakarta, Senin 6 November 2017.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan sesuai dengan pertemuan tokoh agama, maka yang dinamakan agama adalah yang sesuai UU seperti agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu.

"Ya untuk kepercayaan tidak masuk menjadi salah satu agama," katanya.

Terkait dengan pejabat negara yang punya KTP ganda? Thahjo mengatakan tidak saja pejabat namun masyarakat juga sering memiliki KTP ganda karena pindah tempat tinggal dan memiliki KTP baru dan tetap membawa KTP lama. "Yang kasus-kasus seperti itu cukup banyak dan hampir 1 juta seluruh Indonesia," ujarnya.