Penggerebekan di Rumah Polikus Gerindra, 6 Jadi Tersangka
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Denpasar menetapkan enam orang sebagai tersangka usai penggerebekan di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Bali, JGKS alias Mang Jangol dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Pada penggerebekan di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar itu, Polresta Denpasar mengamankan 31 paket sabu siap edar. Sejumlah barang bukti lain seperti tiga unit airsoft gun dan satu unit pistol beserta aminisinya ikut diamankan.
Selain itu, polisi mengamankan 40 orang dalam kasus penggerebekan di rumah politikus Partai Gerindra tersebut.
Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo menjelaskan, selain berkat pengembangan kasus, penggerebekan rumah petinggi ormas besar di Bali itu juga berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di sekitar lokasi. "Kami dapat informasi dari masyarakat rumah tersebut merupakan tempat jual beli narkotika berupa sabu," ucap Hadi Purnomo di Bali, Minggu 5 November 2017.
Ia menjelaskan, dari 40 orang yang digiring ke Mapolresta Denpasar, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya masih sebatas saksi. "Bisa saja mereka dalam pengembangan menjadi tersangka. Kami akan cek urinenya semuanya. Saat ini baru 6 orang tersangka," ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah pribadi Mang Jangol. Saat itu 31 paket sabu siap edar diamankan. Selain itu disita sejumlah barang bukti? berupa bong, korek api, plastik klip, uang tunai belasan juta rupiah ikut diamankan dari lokasi.
Penggerebekan rumah Politikus Partai Gerindra itu merupakan pengembangan dari penangkapan sehari sebelumnya oleh Polresta Denpasar terhadap seorang pria bernama Gede Juli Antara (21).
Pria asal Abiansemal, Kabupaten Badung itu kedapatan memiliki satu paket sabu yang didapat dari seseorang bernama Dandi yang beralamat di rumah JGKS. Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pentolan ormas besar di Bali itu. (mus)