Taksi Online Diberi Waktu Tiga Bulan Lakukan Uji KIR
- Grab
VIVA – Kendaraan sewa khusus taksi online diberi waktu tiga bulan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.
"Kita beri batas waktu maksimal tiga bulan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu, 5 November 2017.
Hal itu terkait dengan Peraturan Menteri PM 108 Tahun 2017, yang dikeluarkan Kemenhub pada awal November ini.
"Dalam upaya pemerintah memberikan suatu perlindungan, suatu dasar hukum bagi taksi online. Maka kita juga memberikan syarat-syarat bagi semua, oleh karenanya syarat itu harus dipenuhi," katanya menambahkan.
Untuk itu, Budi mengimbau kepada pemilik taksi online agar dapat melakukan uji KIR kendaraannya, karena ini berkaitan dengan keselamatan. "KIR adalah bagian harus dipenuhi karena berkaitan dari safety," ujarnya.
Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengenai tindakan bagi taksi online yang tidak melakukan uji KIR tersebut.
"Pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti. Oleh karenanya, kita masih memberikan waktu beberapa saat, lakukan dengan segera." (mus)