Di Muara Gembong, Jokowi Akan Beri SK Pemanfaatan Hutan
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA – Presiden Joko Widodo akan memulai pembagian Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan perhutanan sosial. Acara dilakukan di Desa Pantai Bakti, kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu 1 November 2017.
Pembagian SK ini dilakukan mulai dari Jawa Barat dan sore harinya akan dilakukan di Jawa Timur.
"Dan akan dimulai hari ini di Muara Gembong Kabupaten Bekasi, yang mencakup juga kabupaten tetangga yaitu Kabupaten Karawang untuk Teluk Jambe. Pada putaran I ini Bapak Presiden berkenan melakukan check lapangan pada empat lokasi kegiatan," kata Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi, dalam siaran persnya, Rabu 1 November 2017.
Dua lokasi pada hari ini adalah untuk Bekasi dan Karawang. Pada sore nanti, Presiden Jokowi juga akan bertolak ke Jawa Timur untuk kegiatan yang sama.
"Akan melakukan peninjauan lapangan di Probolinggo yang akan mencakup Kabupetan Lumajang dan Kabupaten Jember serta di Madiun yang akan mencakup juga Kabupaten Tulung Agung dan Kabupaten Tuban, serta di Boyolali yang akan mencakup Pemalang," jelasnya.
Secara keseluruhan, pembagian SK pemanfaatan hutan ini akan berlangsung dalam beberapa paket pemeriksaan lapangan oleh Presiden Jokowi. Dimana, diproyeksikan sampai dengan akhir Desember bisa dilaksanakan 3 sampai 4 paket lapangan untuk didatangi Presiden.
"Yang mencakup tidak kurang dari 48 kelompok dengan areal seluas sekitar 46 ribu hektare di Pulau Jawa," katanya.
Meski begitu, jumlah tersebut masih terus berkembang, dengan usulan masyarakat dan pemeriksaan lapangan oleh KLHK dan Perhutani menurut kelayakan areal yang ada atau diusulkan.
Beberapa wilayah sudah tercatat tidak kurang dari 30 kabupaten di Jawa dan masih terus bertambah. Selain itu juga untuk wilayah di Sumatera seperti di Sumatera Utara dan Riau serta Sumatera Selatan juga di Jambi, Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah.
Sampai saat ini, lanjutnya, menurut data KLHK usulan di luar Jawa sudah masuk dan dalam proses di KLHK seluas 960 ribu hektare.
Di Muara Gembong ini, nantinya Presiden Jokowi akan menyerahkan surat keputusan yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani dan petambak.
SK tersebut yakni SK ijin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 kepala keluarga, SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 kepala keluarga.
Lalu ada SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 kepala keluarga.
Setelah itu, ada SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 kepala keluarga.
Kemudian, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 kepala keluarga.
"Bapak Presiden berkenan menyerahkan SK Ijin Pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial serta SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan masyarakat dengan Perhutani, bagi kelompok masyarakat tani/tambak dan LMDH Muara Gembong Bekasi dan Teluk Jambe Karawang," jelasnya.