Waskita Tanggung Pendidikan Anak Korban Balok Tol Ambruk
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA – Manajemen PT Waskita Karya (Tbk) berjanji akan bertanggung jawab atas musibah kecelakaan kerja pada pengerjaan proyek Tol Pasuruan-Probolinggo di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu, 29 Oktober 2017. Santunan diberikan, pendidikan anak korban ditanggung.
Empat girder atau balok penyangga jembatan Tol Pasuruan-Probolinggo di Desa Cukurgondang ambruk saat proses pemasangan. Nahasnya, reruntuhan balok menimpa tiga pekerja dan empat unit kendaraan bermotor. Seorang pekerja tewas bernama Heri Sunandar, dua lain luka berat ialah Sugiono dan Nurdin.
"Kami dari pihak perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap korban, memberikan bantuan santunan penuh terhadap keluarga korban yang meninggal," kata Project Manager PT Waskita, I Kadek Oka Suartana, kepada wartawan di kantor Kepolisian Resor Pasuruan.
Santunan diberikan Waskita kepada korban meninggal, yakni Heri. Begitu pula kepada dua korban luka berat, Sugiono dan Nurdin. Biaya perawatan terhadap dua korban luka itu juga ditanggung Waskita. "Kami dari pihak perusahaan sudah pasti bertanggungjawab kepada semua korban," ujar I Kadek.
Waskita, katanya, juga akan menanggung biaya pendidikan anak korban meninggal sampai tuntas. I Kadek menyebutkan, almarhum Heri meninggalkan satu anak. "Perusahaan memberikan santunan terhadap anak korban sampai tingkat pendidikannya selesai," ujarnya.
I Kadek menjelaskan bahwa Tol Pasuruan-Probolinggo adalah proyek strategis nasional. Di titik kecelakaan kerja itu, jembatan tol atau flyover dibangun menghubungkan Desa Plososari dan Cukurgondang di Kecamatan Grati. Bersama PT Pancang Sakti, Waskita adalah perusahaan yang mengerjakan proyek itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Polres Pasuruan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Martomo, menuturkan bahwa aparatnya telah memeriksa 14 saksi untuk mengetahui secara pasti penyebab ambruknya girder jembatan tol. Olah tempat kejadian perkara lanjutan dilakukan tim Laboratorium Forensik Polda Jatim pada Senin, 30 Oktober 2017.