Mantan Pejabat Imigrasi Divonis 3,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun dan 6 bulan penjara terhadap mantan Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo. Selain itu, Dwi didenda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua majelis, Diah Siti Basariah, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Agustus 2017.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Dwi tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan menurunkan citra Bangsa Indonesia di luar negeri.
Pada perkara ini, Dwi terbukti menerima suap Rp 524 juta dan voucher hotel senilai Rp 10 juta. Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee atas pengurusan calling visa.
Dwi memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen atau persyaratan terhadap warga negara asing yang mengajukan permohonan calling visa di KBRI Kuala Lumpur. Para pemohon merupakan warga asing yang berasal dari negara-negara rawan.
Selain itu, Dwi menerima uang dari Satya Rajasa Pane yang seluruhnya berjumlah 63.500 ringgit Malaysia. Uang itu diberikan sebagai imbalan pembuatan paspor dengan metode Reach-Out.
Dalam jabatannya, Dwi berwenang untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan pembuatan paspor untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Namun, dalam penyidikannya, staf KBRI menyerahkan sebagian uang ringgit Malaysia yang diterima dari Dwi kepada KPK. Atas perkara ini, Dwi diganjar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)