Zona Merah Longsor Seharusnya Tak Boleh Jadi Pemukiman

Longsor mengubur sebuah desa di Sierra Leone, 15 Agustus 2017.
Sumber :
  • REUTERS/Ernest Henry

VIVA – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, dalam jumpa pers di Graha BNPB, Pramuka, Jakarta Timur, 26 Oktober 2017, mengatakan, beberapa daerah rawan longsor seharusnya sudah tak boleh digunakan sebagai tempat tinggal.

Ia menyebut, sebanyak 40,9 juta jiwa penduduk Indonesia berisiko langsung terhadap bahaya tanah longsor.

"Jutaan penduduk tinggal di daerah rawan longsor. Harusnya daerah-daerah seperti ini tidak boleh untuk permukiman. Tata ruang dan implementasinya menjadi kunci untuk mengatasi longsor. Jika dibiarkan saja, maka longsor menjadi bom waktu yang selalu terjadi saat musim hujan," paparnya.

Daerah rawan longsor di Indonesia tersebar di sepanjang Bukit Barisan di Sumatera, Jawa bagian tengah dan
selatan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan jumlah 274 kabupaten/kota berada di daerah bahaya sedang-tinggi dari longsor di Indonesia. Untuk itu seharusnya wilayah yang menjadi zona merah tidak dijadikan tempat pemukiman.

"Zona merah yang belum berkembang jadi pemukiman hendaknya jangan dijadikan  pemukiman, tapi bagi yang sudah terlanjur, kita perkuat mitigasi, baik struktural, dan non-struktural," ujarnya menyarankan.

Lebih lanjut Sutopo menjelaskan penguatan struktural yang dimaksud olehnya seperti memperkuat lereng dan memasang sistem peringatan dini. Sementara untuk non-struktural seperti memberikan sosialisasi, pendidikan kebencanaan, serta antisipasi bencana.