KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Jual Beli Jabatan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, selain Taufiqurrahman, pihaknya juga menetapkan empat orang lainnya.
"Berdasarkan gelar perkara, KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan Bupati Nganjuk TFR sebagai tersangka dan empat orang lain," kata Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.
Empat tersangka dimaksud yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk, Hariyanto.
Dalam OTT tersebut, tim KPK sejatinya mengamankan 20 orang, namun 15 di antaranya masih berstatus saksi. KPK juga telah mengamankan uang Rp 298 juta di dalam dua tas berwarna hitam.
Sebagai pihak penerima suap, Taufiqurrahman, Suwandi dan Ibnu dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Bisri dan Hariyanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Basaria menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Apalagi sebelumnya Bupati Nganjuk terindikasi terlibat beberapa kasus dugaan korupsi. Sayangnya, saat itu status tersangka batal lantaran putusan praperadilan.
"Ini kan masih irisan-irisan perkara, karenanya akan terus dikembangkan," kata Basaria. (ase)