Kemenag: Organisasi Islam Bukan Sasaran Tembak UU Ormas

Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam (dua dari kanan) di Yogyakarta
Sumber :
  • VIVA/Daru Waskita

VIVA – Kementerian Agama berharap pasca disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi UU, umat Islam tidak perlu merasa menjadi pihak yang paling dirugikan.

Sebabnya, tujuan Perppu yang kini disahkan menjadi UU itu bukan untuk menyasar ormas-ormas Islam, tapi untuk menyelamatkan bangsa dari ekstrimisme dan gerakan radikal yang lainnya.

"Gerakan ekstrimisme dan radikal tidak saja ada di agama Islam, namun di semua agama ada,  sehingga jangan merasa paling menderita," kata Sekjen Kemenag RI Nur Syam di Yogyakarta, Kamis, 26 Oktober 2017.
 
Nur juga menegaskan ormas Islam tak perlu merasa sebagai sasaran tembak atas Perppu No 2 Tahun 2017 yang disahkan oleh DPR sebagai UU melalui mekanisme voting itu.

"Sekali lagi, keberadaan Perppu yang menjadi UU untuk menjadi agama sebagai jalan tengah, agama sebagai pembawa kedamaian sesuai dengan konsensus bangsa Indonesia," tegasnya.

Lebih jauh, Nur mengatakan UU Ormas sendiri berlaku secara umum, tidak hanya ormas-ormas keagamaan, tapi juga ormas sosial kemasyarakatan yang pada kenyataannya gerakan mereka tidak sesuai lagi dengan konsensus bangsa Indonesia.

"Saya berharap umat Islam mendukung Perppu Ormas yang disahkan menjadi UU dan tidak perlu merasa umat Islam menjadi sasaran tembak," ungkapnya.

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-undang.

Keputusan diambil berdasarkan mekanisme voting, tiga fraksi menolak yakni Gerindra, PAN dan PKS dengan total anggota 131 anggota. Angka ini kalah dengan total anggota fraksi yang setuju Perppu Ormas, yakni 314 anggota.

Proses pengesahan berjalan cukup lancar. Bahkan dalam paripurna itu tak ada perwakilan fraksi yang walk out.