Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut anggota DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Mereka menilai, Musa terbukti menerima suap terkait pengalihan dana aspirasi untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang dijalani oleh Kementerian PUPR.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhi hukuman tambahan kepada anggota Komisi V DPR itu dengan membayar uang pengganti senilai Rp7 miliar. Serta pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah terdakwa menyelesaikan masa hukumannya.
Dalam merumuskan tuntutan, Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Musa selama proses sidang. Di antaranya yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatan, serta menyalahgunakan wewenang dengan melanggar hukum. Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani sidang.
Musa oleh jaksa dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia didakwa menerima uang sebesar Rp7 Miliar dari Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang itu diduga untuk memuluskan pemenangan tender proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, sebagaimana aspirasi Musa yang ditaruh di Kementerian PUPR.
Merespon surat tuntutan jaksa KPK, Musa mengaku akan ajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan lanjutan. "Saya dan juga penasihat akan membuat pembelaan yang mulia," kata Musa di hadapan majelis hakim. (mus)