Wiranto: Simpatisan HTI Silakan Cari Ormas Lain

Menkopolhukan Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto.

VIVA co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta, para pengikut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia berlabuh ke organisasi kemasyarakatan lain. Hal itu menyusul disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Ormas menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Wiranto, pembubaran HTI telah menjadi keputusan bulat pemerintah. Sehingga ia meminta agar simpatisan HTI bisa memilih organisasi lain yang sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kalau sudah dibubarkan itu berarti silakan mencari organisasi lain yang masih kukuh kepada ideologi Pancasila, setuju kepada NKRI serta masih dalam semangat untuk menyatukan negeri ini dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika," kata Wiranto usai memberikan kuliah umum di Universitas Diponegoro Semarang, Rabu, 25 Oktober 2017.

Mantan Panglima ABRI tersebut juga mengapresiasi langkah DPR yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU Ormas pada Selasa, 24 Oktober 2017 lalu. Hal itu, menurutnya, semakin menjadi kekuatan besar negara dalam rangka mempertahankan ideologi Pancasila.

Ia menjelaskan, Indonesia sendiri kini memiliki ratusan ribu ormas yang terdaftar. Dengan pembubaran HTI, bukan berarti mengebiri para pengikutnya untuk tidak bisa lagi berserikat dan berkumpul di organisasi lain. Maka Wiranto menyarankan para simpatisan HTI untuk berlabuh ke organisasi-organisasi yang masih diizinkan pemerintah.

"Kan banyak ormas. Ormas kita kan ada ada ratusan ribu. Kalau bubar bukan berarti enggak boleh berormas. Boleh saja, ormas lain yang sekarang masih hidup dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, memperjuangkan HAM juga banyak. Banyak yang bisa dimasukin," tutur dia.

Terkait masih adanya kalangan penolak UU Ormas, Wiranto mengaku tidak mempermasalahkan. Baginya, dalam satu keputusan demokratis tentu ada yang setuju serta ada yang menolak.

"Enggak usah kita permasalahkan. Dalam politik kan seperti itu. Keputusan dalam demokrasi sekarang itu yang dianut. Selama sudah dibuat ya kita ikuti keputusan itu. Menolak dan tidak kan hanya proses, " katanya. (mus)