Mendagri: Pancasila Bukan Alat Pemukul
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA.co.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia resmi mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang meski tiga fraksi seperti PKS, Gerindra dan PAN menolak. Beberapa partai yang menolak berencana menggugat Undang-Undang Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan hal tersebut. Pemerintah selalu siap menghadapi gugatan bahkan sejak Perppu itu dikeluarkan.
"Saya sudah hadir di MK. Kan itu proses gugatan. Karena di MK sudah berproses. Katanya mau ke PTUN saya hadir. Ini masalah ideologi prinsip," kata Tjahjo usai acara Jambore Kebangsaan, di Kawasan Cibodas, Jawa Barat, Rabu, 25 Oktober 2017.
Tjahjo menolak dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang pemerintah justru semakin arogan dan represif. Pemerintah membuka ruang bagi Ormas yang akan menggugat.
"Lah kan MK dibuka, PTUN dibuka peradilan enggak puas. Pemerintah punya otoritas. Tampil ke depan bahwa ada organisasi yang ngambil agenda lain harus sikap. Mereka yang mau menuntut sudah menggugat ke MK, ke PTUN. Itu kan sarana pemerintah. Otoriter enggak ada," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, Undang-Undang Ormas yang baru justru untuk menguatkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
"Pancasila itu bukan alat pemukul. Pancasila itu bukan alat untuk membrangus ormas. Orang berhimpun dilindungi konstitusi." (mus)