Reaksi Kemenag, Korban Crane Mekah Tak Dapat Ganti Rugi

Saat musibah crane jatuh di Masjidil Haram.
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVA – Kementerian Agama tengah menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait keputusan Pengadilan Mekah, Arab Saudi, yang intinya tidak mewajibkan Perusahaan Crane Binladin untuk membayarkan diyat (uang ganti rugi) kepada korban jatuhnya crane di Mekah, pada musim haji 2015.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki, mengatakan pihaknya tengah bersurat kepada Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, untuk meminta penjelasan langsung pemerintah Arab Saudi terkait nasib santunan kepada korban crane jatuh di Mekah yang berasal dari Indonesia.

"Apakah keputusan pengadilan itu sudah final atau tidak, kita masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah Arab Saudi. Apakah implikasinya terhadap ganti rugi atau santunan korban crane nanti seperti apa? Kita masih tunggu," kata Mastuki kepada VIVA.co.id, Rabu, 25 Oktober 2017.

Menurutnya, Kedubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi selama ini yang berkomunikasi intens dengan pemerintah Arab Saudi terkait nasib santunan korban crane Mekah tahun 2015. Kemenag lanjutnya, dalam posisi menunggu kabar tersebut.

Di samping itu, Kemenag juga ingin memastikan apakah putusan hukum terkait kasus tersebut sudah final atau memang masih memungkinkan ada proses lanjutan. Sebab, berkaca hukum di Indonesia, apabila putusan itu masih di pengadilan tingkat pertama, masih memungkinkan untuk banding dan kasasi.

"Nah apakah itu (sidang crane) baru di pengadilan tingkat pertama atau sudah final? Itu kami tidak tahu istilah teknis hukum di sana, kami tunggu informasi dari Kedubes," ujarnya.

Sementara itu, terkait pernyataan Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel pada Agustus 2017 lalu, yang menyatakan pemerintah Arab Saudi tidak lama lagi akan mencairkan santunan korban crane, menurut Mastuki, penyataan itu memang berdasarkan nota diplomatik pemerintah Arab Saudi bahwa mereka akan segera membayarkan santunan tersebut.

"Tapi belum ada realisasi, mungkin karena masih ada proses hukum di pengadilan sambil menunggu putusan hakim," terangnya.

Kendati demikian, Kemenag tegasnya, tetap mengupayakan agar pemerintah Arab Saudi memberikan santunan korban crane di Mekah. Salah satu upayanya, kata Mastuki, adalah dengan melengkapi semua syarat-syarat yang dibutuhkan pemerintah Arab Saudi untuk mencairkan sumbangan tersebut.

"Syarat-syaratnya sudah dilengkapi semua, itu awal 2017 sudah. Itu kan kejadian 2015, datanya ada 10 (meninggal dunia) ternyata ada 12 orang. Cacat ringan 44 orang, padahal 47 orang. Itu sudah kita penuhi semua," paparnya.

Sebelumnya, korban crane jatuh di Mekah pada 2015 tidak akan mendapatkan diyat atau pembayaran denda dari kontraktor, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Mekah, Arab Saudi. Musibah crane jatuh itu terjadi saat proses perluasan Masjidil Haram.

Dikutip dari laman Saudi Gazette, hal tersebut diputuskan setelah disebutkan bahwa kecelakaan atau musibah yang terjadi tak lain karena faktor alam, sehingga tak ditemukan adanya kekeliruan manusia yang menjadi faktor. Baca: Korban Crane Jatuh di Mekah Diputuskan Tak Dapat Diyat. (ase)