Buni Yani Tak Jadi Ngantuk, Anggap Replik Jaksa Lucu

Buni Yani di persidangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA – Terdakwa kasus pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menganggap sikap penolakan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap pledoinya atas tuntutan dua tahun penjara adalah hal yang lucu.

Menurutnya, berkas replik yang dibacakan jaksa tidak jelas dan tidak bisa menanggapi pledoi dengan komprehensif.

"Saya enggak jadi ngantuk, karena lucu. Enggak dibalas itu kita punya 166 halaman pledoi dan dijawab dengan 22 halaman," ujar Buni seusai sidang dengan agenda replik dalam sidang pengadilan di Gedung Bapusipda Kota Bandung, Selasa 24 Oktober 2017.

Buni menilai, seharusnya jaksa menanggapi pledoi dengan seimbang. Bahkan replik jaksa dinilai dibuat tanpa berdasarkan fakta hukum di persidangan soal video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Mestinya yang dibantah itu yang kita tulis di pledoi tapi itu enggak. Jadi semua itu kebohongan yang dia pakai menuduh saya," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi M Taufik menyatakan, replik yang disampaikan merupakan penegasan atas tuntutan kepada Buni Yani. 

"Seperti soal dakwaan, seharusnya tidak dibahas lagi karena sudah di putusan sela. Sudah dibahas juga oleh majelis hakim," kata Andi. (ren)