Pentolan Saracen Dijerat Kasus Pembobolan Akun Medsos

Tersangka kasus ujaran kebencian kelompok Saracen
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Pentolan kelompok Saracen, Jasriadi (32), tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) kembali dijerat dalam kasus yang berbeda oleh penyidik.

Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, saat ini tengah dilakukan penyidikan kasus dugaan illegal access dengan tersangka Jasriadi.

"(Kasusnya) Illegal access," kata Irwan saat dihubungi, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Irwan menjelaskan, Jasriadi diduga menggunakan, memasuki akun media sosial orang lain secara tidak sah dan ilegal. Setelah mengambil alih akun media sosial orang lain, Jasriadi menggunakannya untuk melakukan penyebaran ujaran kebencian. Hal itu sengaja dilakukan untuk menyembunyikan identitasnya.

"Kan begini, untuk menyembunyikan identitasnya, dia pakai akun orang lain untuk melakukan hate speech, illegal access," ujarnya.

Irwan mengatakan, saat ini masih dilakukan pemberkasan berkas perkara Jasriadi yang terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau sara dan juga kasus dugaan illegal access. "Masih dalam proses pemberkasan terhadap kasus yang lain," ujarnya.

Jasriadi (32) ditangkap di Pekanbaru, Riau, 7 Agustus 2017 lalu. (ase)