Pahami Dua Jenis E-KTP Agar Tak Bingung
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat tak bingung dengan adanya dua macam e-KTP, yang sama-sama dikeluarkan oleh Dukcapil. Dia mengatakan memang ada perbedaan antara e-KTP yang dikeluarkan sebelum tahun 2014 dan setelah tahun 2014.
Hal itu disebabkan adanya Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 yang menyebabkan pada e-KTP tahun 2014 dan seterusnya, tidak lagi diterakan masa berlakunya. Sementara pada e-KTP sebelumnya masih ada masa berlakunya. Namun dua e-KTP ini, menurut Zudan, sama-sama dinyatakan sah dan berlaku seumur hidup.
"Kemudian 2014 kita menggunakan UU baru yang mengatakan berlaku seumur hidup walaupun ada masa kedaluwarsanya," kata Zudan kepada tvOne, Senin 23 Oktober 2017.
Dia mengatakan, Kemendagri juga sudah bekerja sama dengan 600 lembaga dan badan agar menggunakan e-KTP bukan salinan untuk mengidentifikasi klien maupun konsumennya. Pihak yang bekerja sama dengan Kemendagri antara lain sejumlah bank seperti Bank Mandiri, BRI, BCA dan bank-bank lain serta lembaga lainnya.
"Jadi ada chip-nya di dalam," kata dia. (ren)