Densus Tipikor Diminta Tak 'Recoki' Ranah Penuntutan
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA – Rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi oleh Mabes Polri, mendapat reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak, tak terkecuali Persatuan Jaksa Indonesia atau PJI.
Anggota PJI Reda Manthovani mengaku tak mempersoalkan rencana pembentukan detasemen khusus tipikor oleh Mabes Polri sepanjang hal itu ditujukan untuk membantu tugas Kepolisian dalam memberantas korupsi.
"Enggak ada masalah sepanjang untuk urusan Kepolisian. Penyidikan segala macam, ya, silakan," kata Reda dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 22 Oktober 2017.
Namun menurut dia, sebaiknya lembaga tersebut tak dibentuk satu atap dengan Kejaksaan dan penuntutan berada di bawahnya.
Mengingat Kejaksaan Agung telah memiliki satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi. "Satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi sudah ada sejak 2008, di zaman HM Prasetyo (Jaksa Agung) diperkuat lagi. Sebaiknya densus jangan mengatur di ranah penuntutan," ujarnya.
Menurutnya, jika penuntutan di bawah kendali Densus Tipikor Mabes Polri maka hal itu berpotensi melanggar dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ada dua undang-undang dilanggar yaitu UU Kejaksaan bahwa penuntut tertinggi adalah jaksa. Kedua melanggar hukum acara pidana. Sudah dikatakan penyidik dan penuntut. Independensi penuntutan akan berkurang karena dikendalikan penyidik. Jadi, JPU pengendali penanganan perkara.” (mus)