Remaja Asal Aceh Nekat Jadi Kurir Ganja Demi Ayah dan Adik
VIVA – Seorang remaja asal Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara. Dia kedapatan membawa ganja kering seberat 48 kilogram yang akan diantarkan ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Remaja bernama Fajri Bin Abakal (18) itu mengaku dijanjikan upah Rp400 ribu per kilogram ganja. Ganja dibawa bersama rekannya, Abdullah (20), melalui jalur darat dengan menumpang minibus dari Aceh ke Medan, lalu dengan bus dari Medan menuju ke Bukittinggi. Namun polisi keburu menciduk mereka sebelum bus berangkat Medan.
"Dalam proses pengangkutan, mereka telah diberikan biaya akomodasi sebesar dua juta rupiah oleh pemilik ganja berinisial A, yang merupakan warga Aceh," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Faisal Napitupulu, Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, di Medan pada Jumat, 20 Oktober 2017.
Saat digeledah, ganja itu disimpan dalam dua koper merah. Tiap kilogram ganja dikemas dalam bungkusan-bungkusan khusus dan dibalut lakban.
Fajri mengaku nekat menjadi kurir ganja itu demi mendapatkan uang dalam jumlah banyak dan cepat untuk memenuhi biaya pengobatan ayah dan adiknya. Dia tergiur karena upahnya lumayan besar.
"Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul (Abdullah, pemilik narkoba). Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya itu Abdul," kata Fajri.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran ganja yang dibawa Fajri dan Abdullah. Kedua remaja dan barang buktinya disita di Markas Polda Sumut. Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mus)