Aset Terpidana Kasus Simulator SIM Belum Laku Dilelang

Mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melelang dua bidang tanah dan bangunan milik mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Namun, kedua aset senilai Rp19 miliar ini belum laku.

"Informasi yang saya terima sampai kemarin malam, itu belum ada peminat yang mengajukan diri dalam proses lelang tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis 19 Oktober 2017.

Febri menjelaskan, ada dua aset yang dilelang, yakni rumah kantor (rukan) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 153 meter persegi yang ditawarkan dengan harga limit Rp17.368.000.000. Kemudian, rumah di Pulogadung, Jakarta Timur, seluas 162 meter persegi dengan harga limit Rp 1.797.600.000.

"Sehingga nanti akan dibahas kembali bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait dengan pelelangan ulang. Jadi waktunya harus dicari lagi nanti," lanjut Febri.

Lelang dilakukan pada Selasa 17 Oktober lalu melalui open bidding dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Waktu penawaran adalah pukul 12.00-14.00 WIB. Sementara penetapannya mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Salah satu aset berupa rumah tinggal di Pulogadung, Jakarta Timur, ternyata masih dihuni seorang wanita. Ia mengaku menyewa rumah itu dari istri Budi.

Padahal jelas terdapat plang sitaan KPK di bagian depan rumah. Namun wanita itu mengaku sewa rumahnya akan segera berakhir.

KPK kemudian memberi konfirmasi soal kesepakatan sewa rumah yang sudah terjadi sebelum putusan. Ini berarti KPK tidak bisa melarang proses itu. Kecuali jika sudah ada pemenang lelang, secara otomatis rumah harus dikosongkan. "Penyewaan rumah sudah terjadi sebelumnya (putusan)," ucap Febri.

Budi divonis hukuman pidana 8 tahun penjara pada 16 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dihukum membayar ganti rugi Rp17,1 miliar.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Sedangkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, MA menambah hukuman pembayaran ganti rugi dari Rp17,1 miliar menjadi Rp88,4 miliar.

Budi dihukum karena terlibat dalam korupsi pengadaan simulator SIM yang merugikan negara hingga Rp198 miliar. (ren)