Meski Digugat Perdata, Rumah Djoko Susilo Tetap Dihibahkan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK akan tetap melakukan proses hibah rumah mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo kepada Pemkot Surakarta.

Hal itu ditegaskan, meskipun keluarga Djoko Susilo menolak proses hibah dan melakukan gugatan terhadap rumah rampasan KPK yang direncanakan dijadikan Museum Batik tersebut.

"Gugatan perdata tidak memengaruhi putusan pidana sehingga kami menjalankan sesuai dengan putusan yang ada," ujar Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 18 Oktober 2017.

Pihak keluarga menyebut rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Surakarta, itu dibeli atas nama putri Djoko Susilo, Poppy Femialya, pada 2007. Jauh sebelum adanya kasus pengadaan simulator SIM.

Poppy pertama kali melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surakarta ketika Kementerian Keuangan melelang asetnya. Namun, gugatan tersebut ditolak hakim. Tak menyerah, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sehingga proses pengadilan itu belum inkracht.

Saat Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang hibah aset untuk Pemkot Surakarta keluar, pihak Poppy mengajukan gugatan lagi. Kali ini, ke PTUN Jakarta, meminta pengadilan agar membatalkan surat tersebut. Sidang pertama disebut akan dilaksanakan Kamis 19 Oktober 2017.

"Silakan saja. Bagi KPK, kami melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Itu yang menjadi patokan kami. Gugatan perdata tentu tidak menghentikan proses eksekusi putusan pidana," kata Febri.

Empat tahun lalu, Djoko Susilo divonis hukuman 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko Susilo terbukti melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang.

Selain memberikan hukuman penjara, hak politik Djoko Susilo dilucuti. Tak hanya itu, harta Djoko Susilo dirampas oleh negara. Salah satu yang dirampas adalah rumah di Solo. Nilai aset yang disita negara mencapai Rp600 miliar.

Rumah itu terletak di Jalan Kebangkitan Nasional No 59, Sondakan, Laweyan. Bangunan ini berdiri megah dibandingkan dengan hunian di sekitarnya. Tembok tinggi mengelilingi bangunan dengan  arsitektur Hindia Baru, perpaduan gaya Jawa dan Belanda.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, lembaganya melakukan inventarisasi aset seiring dengan tersandungnya mantan Kakorlantas Djoko Susilo. Salah satu aset itu adalah gedung di Jalan Kebangkitan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo.

"Bangunan ini sudah menjadi objek rampasan negara. Putusannya sudah inkracht berdasarkan keputusan MA 537K/Pidsus/2004 tanggal 4 Juni 2014," kata dia di sela serah terima rumah di Sondakan, Laweyan, Solo, Selasa, 17 Oktober 2017.

Luas gedung tersebut, dia menyebutkan mencapai 3.077 meter persegi. Sementara itu, luas bangunannya 597,75 meter persegi. "Nilai bangunan dan tanah berdasarkan taksiran terakhir KPK mencapai Rp49 miliar," kata dia.

Bangunan ini sudah sah diterimakan kepada Pemerintah Kota Solo. Sebelum diserahterimakan sudah melalui proses, termasuk persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo dan menteri keuangan.

"Sudah melalui persetujuan Presiden dan menteri keuangan. Persetujuan menteri keuangan itu dengan keluarnya surat direktur jenderal Kekayaan Negara atas nama menteri keuangan dengan nomor S/234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017," ucap dia.

Irene Putrie, Koordinator Unit Labuksi (Pelacakan Aset Barang Bukti dan Eksekusi) KPK menjelaskan, bangunan di Solo ini menjadi aset yang berhasil diselamatkan KPK dalam kasus Djoko Susilo. Aset yang diselamatkan ini tersebar di berbagai daerah mulai dari Jakarta, Yogyakarta, dan Solo. Aset bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga rumah, dan SPBU.

"Hingga saat ini kami sudah menyelamatkan aset senilai Rp300 miliar dari Rp600 miliar yang disita. Dari aset Rp300 miliar, ada yang sudah disetorkan ke negara, dan ada juga yang baru tahap lelang," ucap dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, bangunan ini akan difungsikan sebagai museum batik. Ia mengharapkan tahun 2018 sudah dianggarkan untuk perawatannya.

"Jadi nanti anak-anak yang ikut ekskul batik itu bisa membatik di sini. Siswa dengan bebas belajar membatik mulai dari menggunting kain, melukis, pelorodan hingga mencucinya. Bisa juga digunakan untuk UKM-UKM memproduksi batik," kata dia.