Tersangka Korupsi Heli AW 101 Gugat KPK

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Helikopter AW 101 yang menjadi barang bukti kasus korupsi alutsista TNI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus korupsi. Sidang praperadilan ini diajukan oleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh, yang sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait proyek pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101).

"KPK mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PBN Jaksel) untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh IKS (Irfan Kurnia Saleh), (pihak) swasta, tersangka dalam kasus pengadaan Heli AW-101," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu, 18 Oktober 2017.

Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung hari Jumat, 20 Oktober 2017. Untuk menghadapi sidang praperadilan ini, lanjut Febri, pihaknya akan lebih dulu mempelajari gugatan itu.

"KPK akan mempelajari terlebih dahulu materi-materi yang diajukan di praperadilan tersebut. Kami juga akan berkoordinasi di internal," ujarnya.

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 ini juga melibatkan KPK. Sejauh ini, Puspom TNI sudah menjerat lima tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101.

Kelimanya dari unsur militer yakni, Marsda SB, Marsma FA, Kolonel Kal FTS SE, Letkol WW, dan Pembantu Letnan Dua SS.

Seiring itu, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia, sebagai tersangka. Untuk diketahui, Heli ini dibanderol dengan harga Rp715 miliar dan diduga merugikan negara sampai Rp220 miliar. (one)