Uang Palsu Beredar di Enam Provinsi

Pemusnahan uang palsu maupun yang tidak layak edar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam pembuatan dan pengedaran uang palsu di Indonesia. Dari penangkapan tersebut juga ditemukan 196 dan 177 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan, data dari Bank Indonesia, ditemukan penyebaran uang palsu ini ada di enam provinsi. Ini mengindikasikan bahwa peredaran uang palsu sudah terjadi lama, bukan hanya pada saat penangkapan ini saja.

"Penyebarannya mulai dari Kalimantan Barat, satu lembar ada di Pontianak, yang lumayan banyak ada di DKI Jakarta, tujuh lembar ditemukan di Banten, dan Bali ada 41 lembar," kata Agung saat konferensi pers di Gedung Surachman, Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.

Kepala Grup Penyelenggara Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Luctor E Tapiheru mengungkapkan, angka rata-rata uang palsu yang tersebar di masyarakat pada tahun 2017 adalah 5 lembar per 1 juta uang asli yang beredar.

Angka ini terbilang rendah bila dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Thailand yang angka uang palsunya 6-7 lembar per 1 juta uang asli yang beredar. "Tapi kalau bicara negara yang mata uangnya internasional seperti Amerika, mereka uang palsunya jauh lebih besar," ujar Luctor menambahkan.

Sebelumnya, polisi menangkap enam orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Mereka berhasil ditangkap di tempat berbeda selama bulan Oktober 2017. Keenam pelaku ini masing-masing berinisial GK alias I, RS, T, S, M dan AR.

Mereka mencetak uang palsu dengan perlatan yang cukup canggih. Seperti komputer, printer dan juga alat sablon serta sejumlah peralatan lainnya. Di antara para tersangka juga ada yang berperan sebagai pemodal, pembuat dan pengedar uang palsu.

Sekitar 121 lembar uang palsu sudah beredar di enam provinsi. Keenam provinsi ini adalah Bali, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), pasal 37 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujar Agung.

 

Foto: Bareskrim Polri menangkap enam sindikat uang palsu di Cirebon – Situbondo