Badan Siber dan Sandi Negara Akan Diresmikan Oktober 2017

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, Wiranto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memastikan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) segera diresmikan bulan ini. Menurutnya, semua pembahasan mengenai BSSN sudah dituntaskan.

"BSSN bulan ini akan kami resmikan ya," kata Wiranto di Jakarta Selatan, Rabu 18 Oktober 2017.

Wiranto menjelaskan, semua pembahasan mengenai organisasi, tugas pokok, cangkupan-cangkupan yang dilakukan sudah rampung dibentuk.

"Hanya memang belum diresmikan. Mudah-mudahan bulan ini," ujarnya.

Wiranto menambahkan, nantinya Badan Siber dan Sandi Negara akan memproteksi serta memayungi semua kegiatan siber yang ada.

"Apakah cyber defence dari Kementerian Pertahanan, ada cyber intelligence dari BIN, ada cyber war barangkali yang ada di TNI, ada lagi cyber commercial yang ada di perbankan dan sebagainya. Tapi, kami belum punya payung yang memayungi itu dan mengoordinasikan semua kegiatan siber," ujarnya.

Mantan panglima ABRI ini menyebut, pembentukan BSSN ini adalah gabungan dari Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo.

"Presiden minta supaya jangan memubazirkan organisasi yang sudah ada, sehingga sebagai embrionya adalah kami tunjuk lembaga sandi negara yang di-update menjadi BSSN," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN pada 19 Mei 2017. BSSN dibentuk sebagai perluasan dan penataan dari Lembaga Sandi Negara.

Dalam pertimbangannya, pemerintah membentuk BSSN lantaran menilai bidang keamanan siber telah menjadi bagian penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital dan mewujudkan keamanan nasional.

Tugas BSSN yakni melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Untuk menjalankan tugas tersebut, BSSN menjalankan fungsi penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan teknis pada bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian proteksi e-commerce.