KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Tersangka Suap
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus suap dalam pembahasan APBD di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus di Kabupaten Kebumen, KPK menetapkan satu orang tersangka berinisial DL (Dian Lestari) selaku anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Dian diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain, yakni Sigit Widodo (mantan Kabid pada Disbudpar), Yudhi Tri Hartanto (mantan Ketua Komisi A), dan Adi Pandoyo (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) menerima janji atau hadiah dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo, serta Basikun Suwandi Atmojo, terkait pembahasan proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.
Febri menjelaskan, empat dari lima tersangka sebelumnya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara satu tersangka Basikun Suwandi Atmojo masih menjalani persidangan.
Perkara itu berawal dari penangkapan pada pertengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen. Dalam penangkapan itu, penyidik KPK mengamankan tersangka Yudhi Tri Hartanto di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan tersangka Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kebumen.
"Dari YTH, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp70 juta dari HTY dan BSA untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD-P tahun 2016," ujarnya.
Kasus itu terkait proses revisi APBD Kabupaten Kebumen. Saat itu DPRD Kabupaten Kebumen meminta penganggaran pokok-pokok pikiran DPRD dan disetujui pokir DPRD sebesar Rp10,5 miliar.
Untuk anggaran pokok-pokok pikiran DPRD Komisi A sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam beberapa kegiatan, di antaranya program belajar sembilan tahun pengadaan buku dan alat tulis sebesar Rp1,1 miliar, program pendidikan menengah sebesar Rp100 juta dan program belajar sembilan tahun untuk pengadaan alat praktik dan alat peraga sebesar Rp750 juta.
"Diduga fee atau komisi yang diminta adalah sepuluh persen dari alokasi anggaran dan tersangka DL diindikasikan bertugas mencarikan dan mengurus fee tersebut," katanya.
Dian Lestari Subekti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.