Ridwan Kamil: Angkutan Online Tak Dilarang di Bandung
- VIVA.co.id/Adi Suparman
VIVA - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengklarifikasi seputar pemberitaan tentang pelarangan angkutan berbasis aplikasi online beroperasi di kota itu.
Sebenarnya, kata Ridwan, tidak ada pelarangan melainkan semua angkutan berbasis aplikasi online harus menyesuaikan dengan peraturan baru yang berlaku mulai 1 November 2017. Aturan itu memuat semangat ko-eksistensi yang adil antara angkutan konvensional dan online.
"Angkutan online di Kota Bandung tidak dilarang dan silakan tetap beroperasi. Hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub adalah tidak ada pelarangan angkutan online," tulis Ridwan dalam akun resmi Facebooknya, Facebook.com/mochamadridwankamil, pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Selama proses penyesuaian dengan peraturan baru itu, kata Wali Kota, layanan untuk masyarakat tidak perlu dihentikan. Masyarakat disilakan memilih sendiri bertransportasi konvensional atau online sesuai kenyamanan.
Pernyataan tertulis sang wali kota itu merespons pemberitaan pada Senin, 9 Oktober 2017, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat melarang angkutan online beroperasi sebelum peraturan baru yang mengatur angkutan berbasis aplikasi itu diterbitkan.
Kesepakatan itu berdasarkan hasil pembicaraan Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat.
WAAT sebelumnya mengancam melakukan aksi mogok massal jika tak ada sikap tegas dari pemerintah untuk melarang angkutan online. Setelah bermusyawarah, Pemerintah Provinsi bersepakat melarang operasi angkutan online untuk sementara waktu sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.