Setahun Jadi Buron, Tersangka Korupsi Dicokok di Duren Sawit

Ilustrasi suap.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id – Subdit III Direktorat Tindak Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan penahanan terhadap tersangka Fransisca Ida Sofia Prayitno. Ida menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi lelang pengadaan alat kesehatan dan kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam tahun 2011.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wiyagus mengatakan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan dengan alamat Jalan Selat Sunda Raya Blok E 11/12, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah kurang lebih satu tahun melarikan diri pada 19 Oktober 2016 akhirnya ditangkap, sesuai dengan surat daftar pencarian orang nomor: DPO/2/X/2016," kata Wiyagus di Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2017.

Tersangka Ida kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang berada di Polda Metro Jaya selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.

Adapun alat kesehatan dan kedokteran yang diduga telah dikorupsi diantaranya, peralatan Patologi, peralatan Obgyn, peralatan fisiotherapy, peralatan UGD, peralatan kamar operasi, peralatan anak dan peralatan laundry.

Yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Fadila Ratna Dumila Mallarangan yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kepri selama 3,5 tahun. Saat ini tengah menjalani masa hukuman pada rutan Batam Kepri.

Keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut adalah bahwa tersangka telah meminjam PT Masmo Masjaya, PT Sangga Cipta Perwita dan PT Trigles Indonesia untuk diikutsertakan dalam pengadaan alat kedokteran, KB dan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah Kota Batam pada tahun 2001, dengan cara membuat dokumen administrasi pengadaan perusahaan yang dipimpinnya.

"Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian negara sebesar Rp5.604.815.696," kata Wiyagus.